Cara Gampang Mengurus Bebas-Visa Jepang


Saya mendapatkan bebas-visa atau visa waiver Jepang ini secara tidak sengaja. Sampai saat ini saya belum punya rencana pasti, kapan akan ke Jepang. Pengen sih pengen, tapi belum ada rencana dan belum beli tiket. Dalam waktu dekat saya dan Si Ayah malah akan pergi ke Taipei. Saya mengajukan bebas-visa Jepang karena 'tertipu' postingan sebuah blog yang mengatakan bahwa kita bisa mengajukan visa Taiwan secara online kalau kita punya visa Jepang. Saya kurang teliti mencari konfirmasi, ternyata yang bisa mengurus visa Taiwan online adalah WNI yang sudah punya VISA Jepang (stiker besar yang ada fotonya), bukan VISA WAIVER yang hanya tempelan stiker kecil doang. Tapi ya sudah lah, tetap ada hikmahnya. Gara-gara postingan itu saya dan suami jadi punya visa waiver Jepang. Jadi kalau ada yang sedekah tiket ke Jepang, saya tinggal berangkat, hahaha. Ada?

Bebas visa Jepang sudah diberlakukan bagi WNI mulai 1 Desember 2014. Tapi tentu ada syaratnya. Yang bisa mengajukan bebas visa adalah pemegang e-paspor (paspor yang sudah ada chip elektroniknya). Sebelum berangkat, pemegang e-paspor wajib mendaftarkan diri dulu di kedutaan atau konsulat Jepang di Indonesia.
Kiri: paspor Biasa. Kanan: e-paspor (ada gambar chip)

Formulir Aplikasi Bebas Visa Jepang
Syarat-syarat untuk mendapatkan bebas visa Jepang (Japan Visa Waiver) sudah tertulis jelas di website Japan Embassy: http://www.id.emb-japan.go.jp/news14_30.html. Syaratnya cukup sederhana: cukup bawa e-paspor dan mengisi formulir aplikasi. Formulirnya pun sangat sederhana, tinggal mengisi data diri dan alamat yang ditempati sekarang. Jangan lupa tanda tangan :) Formulir aplikasi bisa diunduh di tautan ini. Biayanya GRATIS.

Saking sederhananya, saya malah jadi sangsi. Beneran nih segampang ini?? Nggak pakai pasfoto? Nggak pakai buku tabungan, slip gaji? Tapi berdasar cerita teman-teman travel blogger, syaratnya memang cuma dua itu. Ya udah, pokoknya saya berangkat. Saya masih menyisakan pertanyaan: bisa nggak diwakilkan? Karena yang bisa mengurus visa waiver di hari kerja cuma saya, sementara Si Ayah sibuk mengabdi pada bangsa dan negara. Ya udahlah, pokoknya saya mintakan tanda tangan Si Ayah di formulir, bawa paspornya dan berangkat!

Lokasi konsulat jendral Jepang di Surabaya ada di daerah Gubeng. Dengan satu klik di Google Map, langsung ketahuan alamat lengkapnya di Jl Sumatra No. 93. Saya naik taksi ke sana dan masuk lewat jalan Jawa. Perlu dicatat, konjen Jepang ini tidak menyediakan tempat parkir. Yang bawa mobil atau motor, bisa parkir di pinggir jalan Sumatra yang cukup sepi ini di seberang konjen, tapi tidak boleh terlalu dekat dengan bangunan konsulat. Atau... bisa titip di warung/toko di Jl. Jawa. 

Jam kerja konjen Jepang adalah Senin sampai Jumat. Pengajuan visa atau bebas visa dilayani pagi hari pukul 8.15 sampai 11.30. Sementara pengambilan dilayani siang jam 13.15 sampai sore jam 15.30.

Sebelum masuk gedung, kita harus lapor satpam terlebih dahulu, keperluannya apa. Kita juga diminta mengisi buku tamu, menunjukkan KTP atau SIM dan menitipkan barang-barang elektronik, dalam kasus saya cuma handphone saja. Kemudian satpam akan membukakan pintu setelah kita melewati metal detector. 

Ketika saya datang Senin pagi untuk mengurus bebas visa, konjen Jepang tampak sepi, hanya ada dua orang selain saya. Saya mengambil nomor antrean dari mesin dan duduk menunggu. Tidak lama kemudian, saya dipanggil dan segera saya serahkan dokumen ke loket: e-paspor saya dan suami beserta dua formulir registrasi yang sudah ditanda tangani. Petugas mengecek sebentar kemudian membuatkan tanda terima. "Besok bisa diambil," katanya. Hah, gitu doang? Saya senyum-senyum ajaib dan bilang terima kasih.

Peta lokasi Konjen Jepang di Surabaya

Keesokan siangnya, saya kembali ke konsulat jendral Jepang di Surabaya di Gubeng. Kembali menjalani pemeriksaan satpam dan masuk ke gedung. Kali ini tidak ada orang sama sekali. Saya mengambil nomor antrean dan menunggu. Ternyata harus menekan bel untuk memberi tahu kalau ada tamu. Akhirnya petugas muncul di loket, saya menyerahkan tanda terima dan petugas mengambilkan e-paspor kami berdua. Saya cek, stiker bebas visa sudah bertengger manis di paspor saya dan Si Ayah. Alhamdulillah.

Petugas mengingatkan kalau bebas visa saya hanya berlaku untuk kunjungan singkat maksimal 15 hari di Jepang (dalam satu waktu). Masa berlaku visa waiver selama 3 tahun sejak tanggal diberikan atau sesuai masa berlaku paspor, mana yang terjadi lebih dulu. Artinya saya bisa bebas wira-wiri ke Jepang sampai 8 Desember 2018. Tentu kalau punya tiket dan sangu :D


Dari pengalaman saya, mengajukan bebas visa Jepang ternyata mudah sekali, asal sudah punya e-paspor. Saya sarankan untuk yang pengen ke Jepang, mending membuat atau memperpanjang e-paspor daripada membuat visa Jepang yang membutuhkan syarat macam-macam. Selisih paspor biasa dan e-paspor adalah 300 ribu. Sementara visa Jepang biayanya 330 ribu untuk single entry dan 660 ribu untuk multiple entries. Lebih murah bikin e-paspor dan mengajukan bebas visa kan? Coba baca pengalaman kami memperpanjang e-paspor di Kantor Imigrasi Surabaya.
 
Good luck ^_^

~ The Emak


Lampiran: 
Alamat Kedutaan dan konsulat Jepang di Indonesia dan wilayah kerjanya.
Sumber: http://www.id.emb-japan.go.jp

Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta


Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, INDONESIA
Telephone: (021) 3192-4308
FAX : (021) 315-7156

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung


Kantor Konsuler Jepang di Makassar


Gedung Wisma Kalla Lantai 7
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, Makassar, INDONESIA
Telephone : (0411) 871-030
FAX : (0411) 853-946
Website : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat


Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya


Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, INDONESIA
Telephone : (031) 503-0008
FAX : (031) 503-0037, 502-3007 (Visa)
Website : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan


Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar


Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, INDONESIA
Telephone : (0361) 227-628
FAX : (0361) 265-066
Website : http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur



Konsulat Jenderal Jepang di Medan


Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII), 5th floor
Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, INDONESIA
Telephone : (061) 457-5193
FAX : (061) 457-4560
Website : http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau

Comments

  1. Waow terima kasih banyak atas infonya, sangat informatif.
    Untuk anak kecil apakah syaratnya seperti orang dewasa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk anak-anak sama saja syaratnya. Formulir bisa ditanda tangani orang tua.

      Delete
  2. makasih infonya kakak hehe.. jadi gampang ngurusnya kalo udah dikasih tau kaya gini

    ReplyDelete
  3. apa kah harus langsung beli tiket PP saya baja di webnya kedutaan jepang, saat di bandara harus menunjukan tiket pulang.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tiket PP biasanya lebih murah daripada one way x 2.
      Kalau beli (online) tiket pulangnya terpisah nanti bayarnya harus pakai Yen dan pembayaran hanya bisa dengan kartu kredit. Jadi mending memang beli tiket pp sekalian.

      Delete
  4. Makasih infonya mbak...bookmark dulu!! Nunggu anak agak gedean, biar inget kalau pernah diajak ke jepang pernah 😀

    ReplyDelete
  5. Makasih infonya mbak...bookmark dulu!! Nunggu anak agak gedean, biar inget kalau pernah diajak ke jepang 😀

    ReplyDelete
  6. Hi kak, mau update aja. Sekarang visa Jepang waiver bisa untuk apply visa taiwan online per Maret 2016. Infonya secara resmi ada di website resmi taiwan boca.gov.tw. Semoga infonya membantu yang lainnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Makasih update-nya ya.
      Iya, sekarang visa waiver aja udah bisa. Huhuhu, kenapa gak dari dulu. Aku cek2 lagi pas mau nulis tentang visa Taiwan, eh, aturannya udah berubah. Malah jadi batal nulis, hahaha.

      Delete
  7. Mbak klo udh dpt visa waiver apakah masih harus menunjukan rek buku tabungan?

    ReplyDelete
  8. Ka, mau tanya, saya buat e-passport dengan e-ktp dari lampung di imigrasi Jakarta. Karna saya tinggal di Jakarta . Apakah bisa mendaftarkan Visa waiver di konsulat jepang di Jakarta atau saya harus ke konsulat jepang di lampung? Mohon Info nya, terimakasih

    ReplyDelete
  9. Ka, mau tanya, saya buat e-passport dengan e-ktp dari lampung di imigrasi Jakarta. Karna saya tinggal di Jakarta . Apakah bisa mendaftarkan Visa waiver di konsulat jepang di Jakarta atau saya harus ke konsulat jepang di lampung? Mohon Info nya, terimakasih

    ReplyDelete
  10. Haloo...mohon info. Formulir hrs ditandatangani ya. Gmn caranya ya. Sy di bdg. Anak sy di jogya. Mau urusnya di jkt. Hadeuhhh...klo fotocopian bs ga ya

    ReplyDelete
  11. Haloo...mohon info. Formulir hrs ditandatangani ya. Gmn caranya ya. Sy di bdg. Anak sy di jogya. Mau urusnya di jkt. Hadeuhhh...klo fotocopian bs ga ya

    ReplyDelete

Post a Comment

Follow Our Instagram @travelingprecils

Popular Posts

Mengurus Visa Schengen Untuk Keluarga

5 Kafe & Bakery Halal di Area Bugis Singapura

Makan Hemat di Kantin Karyawan Changi Airport

LOKAL, Hotel Kecil Nan Cantik di Jogja

Naik Bus dari Sydney ke Canberra