Pengalaman Memperpanjang e-Paspor di Kanim Surabaya

Bawa buku biar nggak bete nunggu
Ini dia urusan lima tahunan yang mesti dijalani: memperpanjang paspor. Sebaiknya, enam bulan sebelum masa berlaku paspor habis, harus segera diperpanjang lagi. Kalau enggak, sama saja tidak bisa dipakai ke luar negeri atau untuk aplikasi visa. Pengalaman Si Ayah ketika mendadak harus bertugas ke Australia, masa berlaku visanya 6 bulan plus 1 hari. Aplikasi visanya di-pending sampai dia bisa menyerahkan paspor baru. Akhirnya, karena mepet, Si Ayah meminta bantuan agen di Jakarta untuk membuat paspor yang sehari jadi. Agen bertugas mengambilkan nomor antrean dan mengisi formulir. Si Ayah tetap datang untuk foto dan wawancara.

Sebenarnya, membuat atau memperpanjang paspor sendiri sekarang gampang banget. Syaratnya mudah dan biayanya jelas. Hanya saja, memang perlu waktu seharian untuk antre pelayanan.

Untuk orang umum, ada dua macam paspor: paspor biasa dan e-paspor atau paspor elektronik. Fungsinya sama, hanya saja e-paspor sudah dilengkapi chip yang tertanam di sampulnya. Biaya pembuatan paspor biasa 355 ribu, sementara untuk e-paspor 655 ribu. Apa keuntungan membuat e-paspor? Paspor elektronik ini bisa digunakan untuk mendapat visa waiver (bebas visa) untuk negara Jepang. Kalau tidak ada rencana pergi ke Jepang dalam jangka waktu 5 tahun ke depan, sebaiknya ajukan paspor biasa saja, karena e-paspor hanya bisa diajukan di kantor imigrasi tertentu saja (Jakarta, Surabaya, Batam).

Cara mengajukan atau memperpanjang paspor/e-paspor ada dua: registrasi manual (walk in/datang langsung) dan daftar online via website di imigrasi go id. Apa bedanya daftar manual dengan daftar online? Kalau daftar online, kita tidak perlu antre pagi-pagi di kanim. Nomor antrean online sudah diberi jatah, dan ditentukan oleh kita sendiri, mau hari apa datang ke kanim. Kalau daftar manual, kita harus berangkat pagi-pagi ke kanim. Kalau yang antre banyak, siap-siap kehabisan jatah antre bila datang kesiangan.

SAYANGNYA, DAFTAR ONLINE INI BARU BERLAKU UNTUK PEMBUATAN PASPOR BIASA. Jadi kalau ingin membuat e-paspor, harus daftar manual. [Don't ask me WHY]


DOKUMEN
Sebenarnya informasi aturan, persyaratan dan langkah-langkah pembuatan paspor sudah lengkap di website imigrasi:
http://www.imigrasi.go.id. Tapi kadang desain website-nya membuat mata kita siwer karena terlalu banyak tulisan kecil-kecil dan panjang-panjang.

Ini versi sederhananya.

Persyaratan dokumen untuk paspor dewasa (bawa dokumen asli dan 1 fotokopi ukuran A4, jangan dipotong):
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
2. Kartu Susunan Keluarga/KSK yang sudah ditanda tangani kepala keluarga
3. Pilih salah satu: Akte lahir, Buku Nikah, Ijazah SD/SMP/SMA.
4. Paspor lama (khusus perpanjangan)

Persyaratan dokumen untuk paspor anak (bawa dokumen asli dan 1 fotokopi ukuran A4, jangan dipotong):
1. KTP Ayah dan Ibu
2. Kartu Susunan Keluarga/KSK yang sudah ditanda tangani kepala keluarga
3. Akte lahir anak
4. Buku nikah orang tua
5. Paspor Ayah dan Ibu
6. Paspor lama anak (khusus perpanjangan)

Untuk urusan dokumen ini, lebih baik siapkan atau bawa semuanya untuk jaga-jaga. Pengalaman ibu saya yang memperpanjang e-paspor menggunakan ijazah SMA, ternyata tempat lahir beliau ditulis berbeda dengan KTP/KSK. Yang benar memang yang di KTP. Akhirnya beliau harus pulang, dan kembali lagi keesokan harinya dengan membawa dokumen akte lahir. Pastikan semua nama, nama orang tua, tempat dan tanggal lahir sama di setiap dokumen yang akan digunakan.


PENTING: Untuk pembuatan/perpanjangan paspor anak, KEDUA orang tua harus hadir. Di bulan Oktober, saya berencana memperpanjang e-paspor saya dan Big A. Kebetulan ada hari libur di sekolah Big A. Ternyata diperlukan kehadiran kedua orang tua saat wawancara, padahal Si Ayah sedang menjadi pembicara seminar, sehingga tidak bisa meninggalkan tempat. Akhirnya pada hari itu hanya e-paspor saya saja yang bisa diurus. Kasihan Big A yang sudah menunggu, ikut antre sejak pukul 6.30. Waktu itu, datang ke kanim Surabaya di Waru pukul setengah tujuh pagi, saya mendapat nomor antrean 69 dan baru dipanggil wawancara jam 11 siang.


ANTRE
Kami mengurus e-paspor lagi khusus untuk Big A (13 tahun) di hari libur bulan Desember. Usaha pertama tanggal 24 Desember gagal. Kami sampai di Kanim Surabaya Waru jam 6 pagi. Sudah banyak orang yang antre, alhamdulillah tertib. Hari ini jatah antrean untuk pendaftar manual adalah 110 orang. Tepat jam 7, petugas mulai mengecek dokumen dan memberi nomor antrean dari mesin. Tepat di depan kami antre, nomor habis. Ternyata kami antre nomor 111. Pintu ditutup dan mau nggak mau kami harus gigit jari, pulang. *nyesek banget*

Sepulang dari Taipei, kami coba lagi peruntungan antre di kanim tanggal 31 Desember 2015. Kami sampai di Kanim jam 5 pagi. Gilak, ternyata jam segini sudah banyak yang berkerumun di depan pintu gerbang yang belum dibuka. Karena belum bisa antre, kami menuliskan nama di selembar kertas sesuai urutan kedatangan. Saya dapat nomor 97! Wuidih, orang-orang ini datangnya jam berapa? 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya ini alamatnya di Jl. Letjen S Parman 58 A, Waru, Sidoarjo. Di kantor ini tempat parkirnya terbatas. Kalau Anda membawa mobil, bisa parkir di pinggir jalan (banyak tukang parkir yang akan membantu) atau di bangunan kosong sebelah kanim. Siap-siap kalau biaya parkirnya premium, yaitu 10.000 rupiah. Sepeda motor juga bisa diparkir di tepi jalan. 

Jam 6 pagi, gerbang dibuka. Pak satpam memanggil nama kami sesuai yang tertulis di kertas, agar antre berdiri sesuai urutan. Dia mengumumkan kalau hari ini jatahnya 110 nomor antrean. Saya yang dapat nomor 97 merasa belum aman. Gimana kalau ada yang menyerobot antrean?

Jam 7, petugas mulai memeriksa dokumen. Yang dokumen belum lengkap, tidak akan mendapat nomor antrean resmi dari mesin. Yang bajunya kurang sopan (kaos oblong, kaos singlet, celana pendek, rok mini) atau pakai sandal jepit malah tidak boleh masuk sama sekali. Ini lumayan sih, mengurangi antrean, hahaha. Akhirnya saya mendapat nomor 86. Dari nomor pra antrean 97 ke 86, berarti ada 11 orang yang 'gugur' di depan saya, entah karena dokumen kurang lengkap atau karena pakaian kurang sopan.

PROSEDUR
Setelah mendapat nomor antrean, kami bisa nunggu sambil duduk. Untuk perpanjangan paspor anak, ada tiga formulir yang perlu diisi: formulir pendaftaran, formulir permintaan kembali paspor lama (sama dengan form untuk dewasa) dan surat pernyataan orang tua. Karena anak belum punya nomor KTP, cukup isikan nomor NIK yang ada di KSK, di kolom nomor KTP. Semua formulir wajib ditanda tangani kedua orang tua, salah satunya dengan materai. Sebaiknya siapkan materai atau bisa beli di penjual koran/majalah yang nongkrong di kanim.
 
Jam 8 pagi, pelayanan one-stop-service dimulai. Nomor antrean bisa dilihat di layar. One stop service artinya satu orang akan dilayani oleh satu meja, mulai dari cek berkas, wawancara dan foto. Kita tidak perlu pindah-pindah loket, cukup satu antrean.

Setelah menunggu selama 4 jam, akhirnya nomor kami dipanggil juga. Saat wawancara saya ditanya mau ke mana? Saya jawab mau liburan ke Singapura. Kapan? Sekitar bulan Maret. Namanya juga rencana kan? Bisa kejadian beneran bisa batal :) Perlu dicatat, kalau kalian membuat paspor untuk keperluan umroh, akan perlu surat keterangan dari travel agent tempat kalian mendaftar. Kalau membuat paspornya untuk pertukaran pelajar ke luar negeri, perlu ada surat dari sekolah dan agen yang mengurus pertukaran pelajar. Perlu juga didampingi guru yang akan turut serta dalam pertukaran tersebut. Agak ribet ya? Lebih gampang kalau tujuannya berlibur ;)

Saat wawancara ini baru ditanya, mau paspor biasa atau e-paspor. Kami diberi tahu kalau biaya e-paspor adalah Rp 655.000.

Setelah petugas ketak-ketik ketak-ketik dan cek cek ricek dokumen, akhirnya Big A difoto. Setelah itu mereka akan mencetak biodata untuk dicek, apa ejaan nama dan tanggal lahir sudah betul. Setelah semua beres, kami diberi slip pembayaran yang bisa dibayar di loket BNI. Bayarnya harus di loket bank, tapi nggak harus hari itu. Besok atau lusa masih bisa. Setelah itu, seminggu kemudian paspor boleh diambil.

Petugas bilang, untuk e-paspor perlu 10 hari kerja baru jadi, beda dengan paspor biasa yang 4 hari kerja sudah jadi. Hari Selasa ini, tujuh hari kerja setelah Big A foto, saya mendapat sms dari kanim yang isinya paspor a/n Big A sudah jadi dan bisa diambil. Informasi apakah paspor sudah jadi atau belum juga bisa dicek di website. Masukkan nomor yang ada di dalam slip pembayaran, nanti akan kelihatan status paspor: masih dicetak atau sudah bisa diserahkan.


Pengambilan paspor bisa diwakilkan, asal oleh orang serumah, sesuai KSK. Saat pengambilan ini, tidak ada antrean. Saya datang ke kanim sekitar jam 10 pagi. Cukup serahkan slip dan bukti bayar, lima menit kemudian nama Big A dipanggil. Saya perlu memfotokopi paspor baru tersebut dan memberikan fotokopian ke petugas sebelum akhirnya paspor lama juga diserahkan.
Alhamdulillah *lega*

PLUS MINUS 
Layanan pembuatan dan perpanjangan paspor oleh kantor imigrasi ini sudah ada kemajuan daripada tahun-tahun sebelumnya. Yang tadinya (2006) perlu 3 hari kedatangan (1 hari daftar, 1 hari foto dan 1 hari ambil), sekarang cukup 2 kali kedatangan (1 hari daftar dan foto, 1 hari ambil). Yang tadinya (tahun 2013) antre di 3 loket (pendaftaran, pembayaran, foto), kini sudah bisa diselesaikan di 1 meja. Yang tadinya ada pungli (map dan formulir disuruh membayar di koperasi), sekarang relatif tanpa pungli dan tidak ada transaksi uang di kanim karena pembayaran hanya lewat BNI. Yang tadinya (2013) ada istirahat satu jam penuh, semua layanan tutup tanpa pemberitahuan, sekarang layanan tetap buka saat jam istirahat, petugas bergantian makan siang dan salat.

Tapi tetap saja layanan ini perlu ditingkatkan karena panjangnya antrean. Booth layanan perlu ditambah, kuota antrean perlu ditambah untuk mengimbangi banyaknya masyarakat yang ingin mengurus paspor. Saya juga berharap tahun ini untuk e-paspor sudah bisa mendaftar secara online. Ini gampang banget seharusnya, tinggal memberi pilihan di sistem registrasi online-nya. Please!


Well, by the way, keempat paspor kami sudah nyala lagi sekarang. Tinggal pilih mau ke mana sekarang? Jepang? Hong Kong? NZ (lagi)?

~ The Emak


Comments

  1. Hai mba salam kenal mau nanya kl sudah punya e paspor, paspor biasanya udah ga berlaku? karena ada yang bilang pk e paspor riwayat travelling kita hilang semua yg mana hal ini berguna untuk mengajukan visa schengen yg sering dilihat riiwayat pergi ke mana saja sebelumnya di luar negeri, trims ya mba masih bingung soalnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setiap ganti paspor memang paspor lama kita jadi nggak berlaku lagi :) Tapi paspor lama tetap dibalikin kok. Di suamiku ada visa Amerikanya, ya tetap berlaku lah, nanti tinggal bawa paspor lama yg ada stiker visanya dan paspor baru. Soal visa Schengen, data biometrik kita akan tersimpan selama 5 tahun di sistem mereka. Jadi kalau dalam lima tahun tsb mau apply visa Schengen lagi, tdk perlu ambil data biometrik, seperti yg tertulis dan dikatakan petugas visa schengen.

      Delete
    2. Mhn info...jika pake e paspor apa tdk ada stempel keluar masuk imigrasi utk record kita spt di paspor biasa...apa selama ini dgn E paspor tidak ada kendalA...mhn info

      Delete
    3. Mhn info...jika pake e paspor apa tdk ada stempel keluar masuk imigrasi utk record kita spt di paspor biasa...apa selama ini dgn E paspor tidak ada kendalA...mhn info

      Delete
  2. HI mba, untuk perpanjangan apa perlu ditambahkan surat pengantar dari kantor / perusahaan kita bekerja ?

    ReplyDelete
  3. dulu sempat harus balik kucing kerumah gara2 pakai Ijazah sarjana

    saya kurang cermat kalau ijazah yg diijinkan adalah ijazah SD SMP SMA

    sialnya jarak rumah dari kantor imigrasi butuh waktu 90 menit

    xixixixii

    ReplyDelete
  4. Mohon info mbak, cara cek status permohonan e-paspor uda jadi apa belum gmn ya, kok masih belum nemu juga di website imigrasi, trims..

    ReplyDelete
  5. Mbak mau menanyakan..
    Saya membaca di internet, ada beberapa negara Timur Tengah (umroh / haji), Asia Barat Daya, Eropa, Amerika, atau Australia, Warga Negara (WNI) mengharuskan memiliki Paspor dengan tiga Kata Nama untuk proses pengajuan visa.

    Yang ingin saya tanyakan, bagaimana persyaratan Paspor Baru Umum / Biasa 48 Halaman (selain Paspor Haji / Umroh) dengan Khusus Penambahan Satu Kata Nama, (padahal di KTP / KK / Ijazah SMA hanya Dua Kata Nama) ?

    ReplyDelete
  6. permisi numpang tanya, saya berminat ke Imigrasi Waru

    apakah bisa ganti ke epasspor dari paspor biasa sedangkan paspor biasa yg saat ini dimiliki itu masa berlakunya masih lama (sisa 3 tahun) ?

    ReplyDelete
  7. apa benar sekarang kalau mengurus epaspor harus tunggu 1 bulan baru terbit ?

    ReplyDelete
  8. mbak salam kenal,,, saya mau tanya, untuk sementara pembuatan e-pasport hanya dilayani di surabaya, jakarta, dan Batam. Nah, kebetulan saya orang jogja. kira-kira bisa gag ya atau pernah dengar kabar gag ya orang jogja bisa apply ke surabaya atau harus ke jakarta ya? terimakasih banyak.

    ReplyDelete

Post a Comment

Follow Our Instagram @travelingprecils

Popular Posts

Mengurus Visa Schengen Untuk Keluarga

5 Kafe & Bakery Halal di Area Bugis Singapura

Pengalaman Memakai Grab Car di Bali

Cruise 101: Pengalaman Pertama Naik Royal Caribbean

Makan Hemat di Kantin Karyawan Changi Airport